Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Dukung Hak Mendapat Udara Segar Tanpa Polusi, Pemkot Kota Yogyakarta Terapkan Perda KTR 

Dukung Hak Mendapat Udara Segar Tanpa Polusi, Pemkot Kota Yogyakarta Terapkan Perda KTR 

Peristiwa Rizki Liasari29 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi larangan merokok (foto: unsplash)
Ilustrasi larangan merokok (foto: unsplash)

Yogyakarta (pilar.id) – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta akan mulai dijalankan. Sebagai kota yang meraih penghargaan inovasi KTR tahun 2022, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk evaluasi kepatuhan tempat-tempat KTR di Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan peta jalan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait self assessment atau penilaian secara mandiri penerapan KTR, serta memberikan sanksi pelanggaran KTR sesuai Perda nomor 2 tahun 2017 tentang KTR.

“Rencana ini bagian dari penyusunan Perwal peta jalan penerapan perda KTR tahun 2022-2027, dengan mengembangkan self assessment atau penilaian secara mandiri oleh pengelola KTR dan penerapan sanksi administrasi dan denda,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Emma menyebut indikator penilaian mandiri KTR antara lain tersedianya papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok dan tidak menyediakan asbak, termasuk juga menyediakan tempat khusus merokok.

“Penilaian mandiri ini kemudian dilaporkan. Jadi kita akan tahu apakah wilayah KTR tersebut patuh atau tidak. Kalau tidak, selama ini kita terapkan sanksi persuasif seperti teguran lisan,” ungkapnya.

Mengacu Perda tersebut, lanjutnya pelanggaran KTR akan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan. Selain itu juga, terdapat ketentuan pidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Baca Juga  H-15 Lebaran, Jasa Penukaran Uang Receh Sudah Ramai di Jalanan

“Kebijakan pemerintah yang paling penting adanya komitmen untuk melaksanakan sanksi, kadang perilaku kita itu harus kita paksa dan diulang-ulang terus, disini kami berkoordinasi dengan Satpol PP,” terangnya.

Emma menyebut sebanyak 232 RW di Kota Yogyakarta telah menyatakan KTR. Di samping itu, nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan implementasi terutama di tujuh kawasan tanpa rokok.

Adapun tempat-tempat tersebut meliputi fasilitas pelayanan, kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang telah ditentukan.

“Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, namun mengatur supaya hak masing-masing orang terpenuhi supaya kesehatan dapat terjaga dan terlindungi,” ucapnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi menyatakan setiap masyarakat berhak memperoleh udara segar tanpa polusi. Menurutnya, konsistensi penerapan KTR harus dijalankan semua pihak dengan sebaik-baiknya.

“Komitmen kita bersama untuk membangun kesadaran mengenai KTR, sehingga perlu dukungan semua pihak dan kesadaran publik untuk meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai KTR serta melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” tandasnya. (riz/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Berita Yogyakarta Kawasan Tanpa Rokok Pemkot Yogyakarta Perda KTR

Berita Lainnya

Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diberi Sanksi Denda Maksimal Rp 7,5 Juta

12 Januari 2025
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

Kasus Kekerasan Seksual di DIY Mencuat, LPSK Soroti Tingginya Pemohon Perlindungan

24 November 2023
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Kemenkopolhukam Identifikasi Pelanggaran HAM Berat di DIY, Sri Sultan: Tuntaskan Secara Menyeluruh

18 November 2023
Ganjar Pranowo bersama para relawan yang tergabung dalam Tim Pemenangan Daerah (TPD) Yogyakarta

Bakar Semangat Relawan, Ganjar Target Raih 70 Persen Suara di DIY

17 November 2023
Konferensi pers kasus narkoba dengan modus happy water dan keripik pisang narkotika

Polri Ungkap Kasus Narkoba dengan Modus Happy Water dan Keripik Pisang

3 November 2023
Giat pemeriksaan dan pembersihan telinga bagi ASN di lingkup Pemkot Yogyakarta (foto: Dok Humas Pemkot Yogyakarta)

RSUD Kota Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-36 dengan Program Pemeriksaan Telinga

22 September 2023
(foto: Dok Pemkot Yogyakarta)

Gelaran FKUB Award 2023, Merawat Kerukunan Umat Beragama Lewat Seni Budaya

8 September 2023
Momen Presiden Jokowi foto bareng warga di Istana Kepresidenan Yogyakarta (foto: Dok BPMI Setpres)

Rayakan Idul Adha di Yogyakarta, Presiden Jokowi Ajak Warga Foto Bareng di Istana Kepresidenan

29 Juni 2023
Pengunjung sedang menikmati pameran seni berkolaborasi di lobby ARTOTEL Yogyakarta

ARTOTEL Geber Karya Kolaboratif Dua Perupa Yogyakarta

29 Mei 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.