Yogyakarta (pilar.id) – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta akan mulai dijalankan. Sebagai kota yang meraih penghargaan inovasi KTR tahun 2022, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk evaluasi kepatuhan tempat-tempat KTR di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan peta jalan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait self assessment atau penilaian secara mandiri penerapan KTR, serta memberikan sanksi pelanggaran KTR sesuai Perda nomor 2 tahun 2017 tentang KTR.
“Rencana ini bagian dari penyusunan Perwal peta jalan penerapan perda KTR tahun 2022-2027, dengan mengembangkan self assessment atau penilaian secara mandiri oleh pengelola KTR dan penerapan sanksi administrasi dan denda,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Emma menyebut indikator penilaian mandiri KTR antara lain tersedianya papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok dan tidak menyediakan asbak, termasuk juga menyediakan tempat khusus merokok.
“Penilaian mandiri ini kemudian dilaporkan. Jadi kita akan tahu apakah wilayah KTR tersebut patuh atau tidak. Kalau tidak, selama ini kita terapkan sanksi persuasif seperti teguran lisan,” ungkapnya.
Mengacu Perda tersebut, lanjutnya pelanggaran KTR akan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan. Selain itu juga, terdapat ketentuan pidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.
“Kebijakan pemerintah yang paling penting adanya komitmen untuk melaksanakan sanksi, kadang perilaku kita itu harus kita paksa dan diulang-ulang terus, disini kami berkoordinasi dengan Satpol PP,” terangnya.
Emma menyebut sebanyak 232 RW di Kota Yogyakarta telah menyatakan KTR. Di samping itu, nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan implementasi terutama di tujuh kawasan tanpa rokok.
Adapun tempat-tempat tersebut meliputi fasilitas pelayanan, kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang telah ditentukan.
“Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, namun mengatur supaya hak masing-masing orang terpenuhi supaya kesehatan dapat terjaga dan terlindungi,” ucapnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi menyatakan setiap masyarakat berhak memperoleh udara segar tanpa polusi. Menurutnya, konsistensi penerapan KTR harus dijalankan semua pihak dengan sebaik-baiknya.
“Komitmen kita bersama untuk membangun kesadaran mengenai KTR, sehingga perlu dukungan semua pihak dan kesadaran publik untuk meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai KTR serta melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” tandasnya. (riz/hdl)