Jakarta (pilar.id) – Kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP yang berisi uang di sejumlah masjid di Kabupaten Sumenep telah dinyatakan tidak melanggar aturan Pemilu.
Putusan tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Media Center Bawaslu, Jakarta, pada Kamis (6/4/2023) hari ini.
Dalam keterangannya, Bawaslu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
Dimana, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding, bagi-bagi uang tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran aturan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan sejumlah fakta yang berhasil mereka temukan yakni:
1. Pembagian uang dilakukan di tiga masjid yang ada di tiga kecamatan berbeda
Pembagian uang dalam amplop berlogo PDIP tersebut, dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023. Pembagian amplop berisi uang tersebut dilakukan oleh takmir masjid kepada para jamaah yang menjalankan salat tarawih.
Dimana, ketiga masjid tersebut adalah:
a. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di
Legung, Kecamatan Batang-Batang;
b. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di
Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;
c. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:
a. berwarna merah;
b. terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
c. terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan)
dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep);
d. berisi uang Rp 300 ribu;
3. Sumber uang
Bawaslu juga menemukan bahwa uang yang dibagi-bagikan di tiga masjid tersebut semuanya bersumber dari Said Abdullah.
Dimana, Said Abdullah adalah anggota DPR RI yang berasal dari partai PDI Perjuangan.
Penyaluran uang tersebut, dilakukan melalui lembaga Said Abdullah Institute
(SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;
4. Tidak ada ajakan memilih Said Abdullah
Bawaslu juga mendapati fakta bahwa dalam proses pembagian amplop berisi uang tersebut, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi.
Namun, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop;
5. Rutin dilakukan setiap tahun
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024.
Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye.
Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah. Dan memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu.
Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. (fat)