Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
  • 1.200 Pelari Semarakkan Majapahit Heritage Fun Run 2026, Meriahkan Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Fakta-Fakta yang Ditemukan Bawaslu pada Kasus Bagi-Bagi Amplop PDIP di Sumenep

Fakta-Fakta yang Ditemukan Bawaslu pada Kasus Bagi-Bagi Amplop PDIP di Sumenep

Politik M. Fathur Rohman6 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Penampakan amplop berisi uang Rp300 ribu yang dibagikan said Abdullah di sejumlah masjid di Kabupaten Sumenep.

Jakarta (pilar.id) – Kasus bagi-bagi amplop berlogo PDIP yang berisi uang di sejumlah masjid di Kabupaten Sumenep telah dinyatakan tidak melanggar aturan Pemilu.

Putusan tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Media Center Bawaslu, Jakarta, pada Kamis (6/4/2023) hari ini.

Dalam keterangannya, Bawaslu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.

Dimana, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding, bagi-bagi uang tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran aturan Pemilu 2024.

Amplop bergambar wajah Said Abdullah dan berlogo PDI Perjuagan yang dibagikan di sejumlah masjid di Kabupaten Sumenep.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan sejumlah fakta yang berhasil mereka temukan yakni:

1. Pembagian uang dilakukan di tiga masjid yang ada di tiga kecamatan berbeda

Pembagian uang dalam amplop berlogo PDIP tersebut, dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023. Pembagian amplop berisi uang tersebut dilakukan oleh takmir masjid kepada para jamaah yang menjalankan salat tarawih.

Dimana, ketiga masjid tersebut adalah:
a. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di
Legung, Kecamatan Batang-Batang;
b. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di
Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;
c. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:
a. berwarna merah;
b. terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
c. terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan)
dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep);
d. berisi uang Rp 300 ribu;

Baca Juga  Wapres Gibran: Bawaslu Harus Tegas, Adil, dan Tidak Tebang Pilih di Pilkada 2024

3. Sumber uang
Bawaslu juga menemukan bahwa uang yang dibagi-bagikan di tiga masjid tersebut semuanya bersumber dari Said Abdullah.

Dimana, Said Abdullah adalah anggota DPR RI yang berasal dari partai PDI Perjuangan.

Penyaluran uang tersebut, dilakukan melalui lembaga Said Abdullah Institute
(SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.

Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;

4. Tidak ada ajakan memilih Said Abdullah
Bawaslu juga mendapati fakta bahwa dalam proses pembagian amplop berisi uang tersebut, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi.

Namun, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop;

5. Rutin dilakukan setiap tahun
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024.

Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye.

Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah. Dan memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Pamekasan Diamankan Pihak Kepolisian

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Amplop PDIP Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu RI Kabupaten Sumenep

Berita Lainnya

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran: Bawaslu Harus Tegas, Adil, dan Tidak Tebang Pilih di Pilkada 2024

20 November 2024

Kapolres Pamekasan Pastikan Keamanan KPU dan Gudang Logistik untuk Pilkada 2024

18 Oktober 2024
Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI

Pilkada 2024, Bawaslu Sebut Kabupaten Cianjur Memiliki Tingkat Kerawanan Tinggi

29 Juni 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu RI Mulai Lakukan Seleksi dan Evaluasi

17 April 2024
Ketua DKPP, Heddy Lugito

Dinilai Tidak Menindaklanjuti Laporan Warga, Bawaslu RI Dapat Sanksi dari DKPP

20 Maret 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Bawaslu RI dan Polri Terus Lakukan Koordinasi Terkait Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

8 Desember 2023
Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI

Bawaslu RI Selidiki Dugaan Pelanggaran Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024

2 Desember 2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Bawaslu Apresiasi Kinerja KPU dari Tingkat Pusat hingga Kabupaten dan Kota

15 Mei 2023

Bagi-Bagi Amplop PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Jangan Politik Transaksional

6 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
Polres Probolinggo menyiagakan 92 personel untuk mengamankan rangkaian Upacara Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo yang berlangsung hingga 1 Juni.

Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.