Jakarta (pilar.id) – Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri tetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kapolrdi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit.
Kata dia, Timsus menemukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia.
Sigit mengungkapkan, Bharada E yang melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. “Yang dilakukan oleh saurada Bharada E, atas perintah saudara Ferdy Sambo,” jelasnya.
Ferdy sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Listyo memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Timsus menemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, sehingga proses penanganan jadi lambat dan tindakan tidak profesional.
“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan yang kita dapatkan,” kata dia.
Menariknya, Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Namun, Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
“Bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E, atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang,” tambahnya. (her/akh)