Gresik (pilar.id) – Demi menciptakan dan memelihara Kamtibmas, Polres Gresik melakukan razia di sejumlah tempat.
Salah satunya, razia yang dilakukan pada Senin (23/1/2023) lalu. Dalam razia ini, Polres Gresik berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras tak berizin, saat menggelar razia di beberapa tempat di wilayah Cerme dan di Kebomas, Kabupaten Gresik.
Seperti yang disampaikan, Kasat Reskoba, AKP Tatak Sutrisno, jika dalam razia tersebut, juga turut diamankan dua pelaku yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa izin di Gresik
“Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontong dan kafe,” ujar AKP Tatak, Senin (23/1/2023)
Kedua orang yang diamankan, yaitu pria berinisial MA(60),warga Desa Cerme Kidul dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas dan saat ini kedua orang yang diamankan tersebut, sedang menjalani proses hukum di Mapolres Gresik.
“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat tindak pidana ringan (Tipiring), pada Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran minuman keras di wilayah Gresik. (jel/hdl)