Gresik (pilar.id) – Kurang dari sepekan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya di buang di Kecamatan Benjeng, Gresik.
Didapati pelaku pembunuhan ialah seorang pria berinisial HS, 43 tahun, yang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Surabaya.
Saat penangkapan, HS dengan barang bukti berhasil yang diamankan dan ditampilkan dalam press release di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022)
Seperti yang dijelaskan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penemuan mayat, pada Rabu (07/9/2022) di Benjeng.
Kemudian, tim melakukan olah TKP. Ternyata identitas korban berinisial E yang tinggal di Kecamatan Benjeng, Gresik. Korban sudah berpisah dengan keluarganya selama tujuh tahun lalu dengan alasan mencari pekerjaan.
Lalu pada hari Minggu (11/9/2022), Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi, jika pelaku pembunuhan HS adalah suami siri korban sendiri.
“Kami lakukan pendalaman, tersangka HS melarikan diri ke Surabaya. Tak lama, malamnya kami lakukan penangkapaan di Surabaya,” jelas Kapolres.
Tak berhenti disitu, polisi masih terus mendalami motif pembunuhan HS kepada E istri sirinya, dari tangan HS, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, handphone.
“Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami. Dia akan dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3),” pungkasnya. (jel/hdl)