Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung
  • Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an
  • Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi
  • Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Bahas Transformasi Pendidikan Nasional di Era AI
  • Gubernur Khofifah Lesehan Bareng Ribuan Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Grahadi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Harapan Pada UU TPKS: Cegah Semua Bentuk Kejahatan yang Merendahkan Martabat Manusia

Harapan Pada UU TPKS: Cegah Semua Bentuk Kejahatan yang Merendahkan Martabat Manusia

Hukum Herry Supriyatna15 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pentingnya Pengesahan RUU TPKS demi memberikan perlindungan pada perempuan dari tindak kekerasan seksual (Foto: RODNAE Productions, pexels)

Jakarta (pilar.id) – Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. MPI berharap ke depan berbagai bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia dapat dicegah dan ditangani dengan lebih komprehensif.

Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti mengatakan, secara khusus menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerja keras DPR RI dan pemerintah serta kerja kolaboratifnya dengan koalisi masyarakat sipil dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini.

“MPI berpandangan bahwa substansi RUU ini sudah baik dan memenuhi harapan,” kata Lena, Jumat (15/4/2022).

Oleh karena itu, kata dia, disahkannya RUU TPKS ini sebagai landasan hukum untuk penegakan keadilan dan kebenaran, sekaligus merupakan artikulasi kekuatan kolaborasi berbagai pihak dan MPI selalu berdampingan untuk upaya itu.

MPI juga menyampaikan apresiasi dan hormat kepada para korban kekerasan seksual serta keluarganya yang dengan berani mengungkapkan fakta kekerasan seksual sebagai fondasi awal keseluruhan pembentukan RUU ini.

Pengesahan RUU TPKS diharapkan dapat membuka jalan yang memulihkan korban setelah penantian panjang dan berliku yang selama ini dilalui korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

“Kita semua berharap, segala peristiwa kekerasan seksual tidak lagi berulang, korban serta keluarganya terpulihkan, masyarakat hingga negara melindungi korban dan keluarga korban, serta sekaligus mendidik pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” tegas dia.

Baca Juga  Puan: Kerja Legislasi DPR tak Hanya Sekadar Kuantitas tapi Kualitas

Lena mengatakan, harapan besar terletak pada UU ini agar menjadi instrumen hukum yang menghadirkan negara sepenuhnya untuk menggerakkan semua komponen bangsa agar bersama-sama mencegah kekerasan seksual dan menghapuskan segala rintangan yang dialami korban kekerasan seksual.

Melalui UU ini, seluruh rakyat Indonesia agar membangun dukungan terhadap korban untuk pulih dan membangun mekanisme pencegahan yang sistemik agar pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak bermunculan di lingkungan manapun.

Meski demikian, kerja kolaboratif ini belum berakhir. Sesuai visi dan misi MPI, kami akan terus mengawal proses legislasi antara lain yang masih terkait dengan UU TPKS, yaitu legislasi RUU KUHP terutama terkait norma perkosaan dan aborsi paksa yang belum tertuang pada UU TPKS.

Pengaturan kedua norma tersebut dalam RUU KUHP hendaklah mengoreksi kekurangan yang terdapat dalam KUHP yang selama ini kerapkali membuat korban sulit mengakses keadilan.

Bahkan dalam kasus pemaksaan aborsi seringkali terjadi kriminalisasi terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Demikian pula dengan korban perkosaan yang rentan dijerat sebagai pelaku tindak pidana lain terkait kesusilaan ketika mengalami kesulitan dalam pembuktian.

Kerja kolaboratif juga perlu dilanjutkan untuk mengawal proses legislasi terhadap 6 (Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini. Sebagai sebuah gerakan, MPI berkomitmen akan terus membersamai dan mengawal pembentukan peraturan pelaksanaan tersebut.

Baca Juga  Kemen PPPA Harap Peraturan Pelaksana UU TPKS Bisa Segera Disahkan

“MPI juga emastikan penegakan UU TPKS ini mengurai berbagai hambatan yang selama ini dihadapi korban dalam mengakses haknya atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” tutupnya. (her/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
UU TPKS

Berita Lainnya

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong

Dukung UU TPKS, Ini Dua Hal yang Bakal Disiapkan Kominfo

19 Juli 2023

Presiden Jokowi Bahan Penerapan UU TPKS dan Penanganan Konflik Perempuan Bersama Komnas Perempuan

27 Februari 2023

Target Penyusunan Peraturan Turunan UU TPKS SelesaiTahun 2023

7 Desember 2022

Menteri PPPA Gencarkan Sosialisasi UU TPKS Agar Tak Jadi Dokumen Semata

18 November 2022

Kementerian PPPA Apresiasi Penanganan Pelecehan Seksual Dosen UHO Gunakan UU TPKS

26 Agustus 2022

Kemen PPPA Harap Peraturan Pelaksana UU TPKS Bisa Segera Disahkan

11 Agustus 2022

Percepat Implementasi UU TPKS, Direktur IJRS Usul Penguatan Peran Masyarakat

12 Juli 2022

Kemen PPPA Target Rampungkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Tahun Ini

7 Juni 2022

Wajar jika Senang, Putri Ayudya: UU TPKS Sudah Diperjuangkan 10 tahun Lalu

23 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Head of Travel Management & Direct Retail PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia), Maria Susana

Berburu Promo Tiket Murah di Travel Fair? Waspadai 3 Hal Penting Ini Agar Tidak Buntung

20 Juli 2026
Primaya Hospital gelar seminar edukasi perimenopause. Pahami perubahan hormon, gejala fisik, hingga perawatan medis bagi perempuan usia 40 tahun ke atas.

Edukasi Perimenopause Primaya Hospital: Kunci Perempuan Tetap Sehat dan Produktif di Usia 40-an

20 Juli 2026
Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Baby Happy gelar Gerakan Anti Ruam di 10 kota untuk lindungi skin barrier bayi demi tumbuh kembang optimal.

Hari Anak Nasional 2026: Baby Happy Perluas Gerakan Anti Ruam Sasar 50 Ribu Ibu dan Bayi

20 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.