Jakarta (pilar.id) – Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. MPI berharap ke depan berbagai bentuk kejahatan yang merendahkan martabat manusia dapat dicegah dan ditangani dengan lebih komprehensif.
Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti mengatakan, secara khusus menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerja keras DPR RI dan pemerintah serta kerja kolaboratifnya dengan koalisi masyarakat sipil dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini.
“MPI berpandangan bahwa substansi RUU ini sudah baik dan memenuhi harapan,” kata Lena, Jumat (15/4/2022).
Oleh karena itu, kata dia, disahkannya RUU TPKS ini sebagai landasan hukum untuk penegakan keadilan dan kebenaran, sekaligus merupakan artikulasi kekuatan kolaborasi berbagai pihak dan MPI selalu berdampingan untuk upaya itu.
MPI juga menyampaikan apresiasi dan hormat kepada para korban kekerasan seksual serta keluarganya yang dengan berani mengungkapkan fakta kekerasan seksual sebagai fondasi awal keseluruhan pembentukan RUU ini.
Pengesahan RUU TPKS diharapkan dapat membuka jalan yang memulihkan korban setelah penantian panjang dan berliku yang selama ini dilalui korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
“Kita semua berharap, segala peristiwa kekerasan seksual tidak lagi berulang, korban serta keluarganya terpulihkan, masyarakat hingga negara melindungi korban dan keluarga korban, serta sekaligus mendidik pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” tegas dia.
Lena mengatakan, harapan besar terletak pada UU ini agar menjadi instrumen hukum yang menghadirkan negara sepenuhnya untuk menggerakkan semua komponen bangsa agar bersama-sama mencegah kekerasan seksual dan menghapuskan segala rintangan yang dialami korban kekerasan seksual.
Melalui UU ini, seluruh rakyat Indonesia agar membangun dukungan terhadap korban untuk pulih dan membangun mekanisme pencegahan yang sistemik agar pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak bermunculan di lingkungan manapun.
Meski demikian, kerja kolaboratif ini belum berakhir. Sesuai visi dan misi MPI, kami akan terus mengawal proses legislasi antara lain yang masih terkait dengan UU TPKS, yaitu legislasi RUU KUHP terutama terkait norma perkosaan dan aborsi paksa yang belum tertuang pada UU TPKS.
Pengaturan kedua norma tersebut dalam RUU KUHP hendaklah mengoreksi kekurangan yang terdapat dalam KUHP yang selama ini kerapkali membuat korban sulit mengakses keadilan.
Bahkan dalam kasus pemaksaan aborsi seringkali terjadi kriminalisasi terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Demikian pula dengan korban perkosaan yang rentan dijerat sebagai pelaku tindak pidana lain terkait kesusilaan ketika mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Kerja kolaboratif juga perlu dilanjutkan untuk mengawal proses legislasi terhadap 6 (Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini. Sebagai sebuah gerakan, MPI berkomitmen akan terus membersamai dan mengawal pembentukan peraturan pelaksanaan tersebut.
“MPI juga emastikan penegakan UU TPKS ini mengurai berbagai hambatan yang selama ini dihadapi korban dalam mengakses haknya atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan,” tutupnya. (her/fat)