Jakarta (pilar.id) – Pada tanggal 14 Juni 1913, Dinas Kepurbakalaan Hindia Belanda, sebuah lembaga pemerintah dalam administrasi Hindia Belanda, berdiri.
Keberadaannya diatur melalui Keputusan Pemerintah dan Lembaran Negara Hindia Belanda nomor 62 tahun 1913, serta berada di bawah Departemen Pendidikan, Ibadah, dan Industri Kerajinan Hindia Belanda.
Dinas ini memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Hindia Belanda dan bertugas untuk mengatur, menginventarisasi, serta mengawasi peninggalan-peninggalan purbakala di seluruh wilayah tersebut.
Dalam tugasnya, Dinas Kepurbakalaan merencanakan dan melaksanakan pemugaran, melakukan pengukuran dan penggambaran, serta melakukan penelitian terhadap peninggalan-peninggalan masa lampau.
Jangkauannya meliputi masa prasejarah hingga masa VOC. Lembaga ini juga bertugas menjaga agar tidak ada benda-benda purbakala yang rusak, dihancurkan, dicuri, atau diekspor secara ilegal. Kantor pusatnya terletak di Batavia, berbagi gedung dengan Ikatan Kesenian dan Ilmu Pengetahuan Batavia.
Sejak abad ke-19, perawatan benda-benda purbakala menjadi tugas kepala pemerintahan daerah, dan kadang-kadang mereka bahkan menerima perintah langsung dari Gubernur Jenderal.
Pada tahun 1840, Gubernur Jenderal Carel Sirardus Willem van Hogendorp memberikan tugas kepada mereka untuk mengirimkan daftar benda-benda purbakala di wilayah pemerintahan mereka dan melaporkannya dalam waktu singkat.
Carel Sirardus Willem graaf van Hogendorp (15 Agustus 1788 – 19 Januari 1856) adalah Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang memerintah pada tahun 1840 – 1841, menggantikan DJ de Eerens yang meninggal secara tiba-tiba.
Pada tahun 1862, Gubernur Jenderal Ludolph Anne Jan Wilt Sloet van de Beele memberikan instruksi untuk mengumpulkan koleksi-koleksi etnografi, yang kemudian akan diberikan kepada Bataviaasch Genootschap.
Bataviaasch Genootschap diberi kebebasan untuk menentukan apakah benda-benda tersebut akan dipamerkan di museum mereka sendiri atau dikirim ke Belanda untuk ditempatkan di Museum Purbakala di Leiden.
Setelah kemerdekaan Indonesia, lembaga ini berubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional. Fungsi-fungsi dari lembaga ini saat ini diemban oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang didukung oleh Balai-balai Arkeologi, serta Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memiliki sejumlah Balai Pelestarian Cagar Budaya di berbagai daerah sebagai unit pelaksana teknis. Kedua instansi ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (hdl)