Jakarta (pilar.id) – Hasil sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan bahwa Bharada E tetap jadi anggota Polri.
Dalam sidang tersebut, Bharada E mendapat sanksi mutasi bersifat demosi setahun.
Bharada E juga telah menyatakan tidak banding atas putusan sanksi tersebut.
Diketahui, Bharada E keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai otak kejahatan tersebut.
“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Sidang KKEP Bharada E berlangsung selama lebih dari 7 jam yang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Adapun pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.
Ahmad Ramadhan menambahkan, Bharada E disebut tidak bisa menolak perintah atasan saat itu, mengingat jenjang dan pangkat antara Bharada E dan Ferdy Sambo sangat jauh.
“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” ujarnya. (ade)