Jakarta (pilar.id) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti menegaskan, ide Jokowi tiga periode adalah ide bertentangan dengan konstitusionalisme yang pada intinya membatasi kekuasaan.
“Gerakan tiga periode? Saya tidak mendukung. Dalam hukum positif, tidak ada referendum,” tegas Susi melalui pesan singkat, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan pandangan akademiknya, masa jabatan presiden menjadi tiga periode bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki pembatasan masa jabatan presiden. Ia meminta agar Indonesia tidak ikut-ikutan negara lain untuk mengamendemen UUD hanya untuk mengubah periodisasi jabatan presiden.
“Justru yang harus ditekankan adalah membentuk masyarakat yang patuh pada konstitusi. Bukan sebaliknya, gerakan mengubah UUD 1945 untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik sesaat,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, sah-sah saja Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 membangun wacana sekaligus dukungan politik praktis. Terlebih, hari ini banyak kelompok masyarakat yang ramai mencari peruntungan dari kondisi politik.
Tetapi secara ideal, menambah periode presiden hingga tiga kali jelas bukan pilihan bijak, cenderung mengkhianati cita-cita reformasi, dan mengganggu proses regenerasi kepemimpinan nasional.
“Presiden Jokowi sendiri pernah menolak upaya itu, sehingga aktifitas Pendiri Jokpro 2024 M Qodari ini lebih pada soal mencari peluang politis saja. Terlalu naif,” kata Dedi. (her/fat)