Jakarta (Pilar.id) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) di Kementerian Keuangan terus dijaga dan dipastikan disiplin. Tahun pelaporan 2020 (daftar harta tahun 2019), pegawai melapor sebanyak 99,86 persen, tahun pelaporan 2021 sebanyak 99,87 persen, tahun pelaporan 2022 sebanyak 99,98 persen, dan tahun pelaporan 2023 sebanyak 99,99 persen.
“Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan,” ujar Suahasil, dalam konferensi pers bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, baru-baru ini.
Suahasil menambahkan dengan kerjasama yang baik dengan KPK, maka Kemenkeu memiliki koneksi dengan data yang dimiliki oleh KPK, sehingga dapat masuk ke dalam sistem internal Kemenkeu. Data ini digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu yang dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material. Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai.
Namun demikian dilanjutkan Suahasil, Kemenkeu tetap membutuhkan masukan dari masyarkat. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin. Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise. kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.
Menurut Suahasil upaya pengawasan integritas dan pencegahan di Kemenkeu dilaksanakan dengan Kerangka Kerja Integritas, menggunakan 3-line of defence. Di lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing. Lini kedua adalah di tingkat unit eselon 1.
“Dalam kasus Sdr ED, Direktorat Kepatuhan Internal DJBC telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, lini ketiga adalah di tingkat Kementerian, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Ini yang tadi saya instruksikan untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap Sdr ED, menindaklanjuti temuan KI-DJBC di atas,” jelas Suahasil.
Sebagai penutup, Suahasil juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenkeu yang bekerja secara tekun, jujur, amanah dengan menjaga setiap aspek pengelolaan keuangan negara.
“Teruskan semangat bekerja dengan amanah, jaga profesionalisme, jaga Integritas anda semua. Ketika anda menjaga reputasi anda, maka anda juga menjaga reputasi Kementerian Keuangan dan Indonesia,” ungkap Suahasil. (din)