Jakarta (pilar.id) – Terungkap fakta terbaru bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki aset yang diatasnamakan keluarga hingga saudara.
Aset atau kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Dampaknya, Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta tersebut dalam harta kekayaannya.
Temuan tersebut adalah hasil dari penelusuran tim yang dibentuk oleh Kemenkeu untuk mendalami kasus Rafael Alun Tri Sambodo.
Temuan lainnya adalah terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
Dengan temuan tersebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberhentikan dan mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN), Rafael Alun Trisambodo dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan, Rabu (8/3/2023).
Diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ketika anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan.
Mario Dandy Satriyo kerap memamerkan gaya ugal-ugalan dan kendaraan mewah sehingga memancing netizen mengorek latar belakangnya.
Kemudian netizen menilai bahwa orang tua Mario Dandy Satriyo tidak wajar memiliki harta sebanyak itu sebagai pegawai Ditjen Pajak. (ade)