Jakarta (pilar.id) – Jelang penutupan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 ada 11,39 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2022.
Jumlah tersebut, menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara tumbuh sebanyak 5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Sampai dengan 31 Maret, hari ini pukul 9.00 pagi tadi, SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 11,39 juta SPT. Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi,” terang Wamenkeu, Suahasil Nazara saat Media Briefing di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak telah mencapai 58,61 persen.
Di sisi lain, angka tersebut masih sangat mungkin bertambah. Sebab, penutupan pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi masih akan buka hingga 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
“Kalau ada yang belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu sudah komplit atau belum ya boleh, sekaligus hari ini juga dibereskan silakan,” kata Wamenkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022 hingga hari ini.
“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua. Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Orang Pribadi. Nanti bulan April adalah deadline untuk SPT Badan pada akhir April, berarti ada kesempatan berikutnya,” ujar Wamenkeu.
Lebih lanjut, Wamenkeu Suahasil juga menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara.
Suahasul juga menegaskan bahwa pengelolaan pajak yang dibayar masyarakat oleh Kementerian Keuangan dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel.
Dimana, setiap uang pajak yang masuk ke kas negara disebut akan digunakan untuk untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia.
Pelaporan SPT sebelum melewati batas akhir pelaporan adalah bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.
Uniknya, peningkatan jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT Tahunan 2022 ini tetap mengalami kenaikan dan pertumbuhan di tengah banyaknya kasus yang saat ini sedang menimpa Direktorat Pajak dan Kementerian Keuangan. (fat)