Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang.
Hal tersebut yang kemudian menjadi pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa.
Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.
Perselingkuhan terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua Rumah Magelang.
Hal tersebut yang memicu Kuat Ma’ruf mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
Kemudian Putri Candrawathi menghubungi Ricky Rizal dan Bharada E yang sedang di luar.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.
Hal ini berbeda dengan pengakuan Putri Candrawathi yang mana dirinya mengklaim menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J. (ade)