Surabaya (pilar.id) – Seorang wanita berusia 25 tahun yang dikenal dengan panggilan Mami Elga saat ini mendekam di penjara Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kegiatan prostitusi dengan menjerat mahasiswi untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa Mami Elga menggunakan platform online seperti Facebook, Twitter, dan MiChat untuk menawarkan anak asuhnya sebagai pekerja seks.
Ditulis beritajatim.com, dalam satu kali transaksi, Mami Elga mematok tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, di mana dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp600 ribu. “Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Surabaya,” ujar Haryoko pada Jumat (28/07/2023).
Selama setahun terakhir, Mami Elga telah melakukan praktik prostitusi secara online. Dalam seminggu, dia bisa menerima tamu hingga tiga kali.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan lowongan pekerjaan dengan gaji menarik, tanpa menyebutkan jenis pekerjaan yang sebenarnya. Ia mengincar mahasiswi dari luar Jawa yang mengalami kesulitan ekonomi saat tinggal di Surabaya.
AKP Haryoko melanjutkan, “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada seorang pria dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp2 juta. Namun, ternyata masih dipotong oleh Mami Elga.”
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu handphone, dan satu kondom.
Atas perbuatannya, Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan meningkatkan kesadaran akan bahaya perdagangan orang serta tindakan kriminal di lingkungan digital.
Pihak berwajib juga terus gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan daring guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat. (ang/hdl)