Blitar (pilar.id) – Seorang wanita berusia 42 tahun asal Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Blitar, nekat menjadi mucikari karena sang suami tidak memberikan nafkah.
Wanita dengan inisial BTY itu diamankan di rumahnya setelah polisi mendapat laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi online yang dilakukannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari, BTY mengakui bahwa ia terdesak secara ekonomi setelah sang suami tidak pernah memberikan nafkah atau uang padanya, meskipun sang suami bekerja merantau di Kalimantan. Kini, BTY menjual PSK melalui aplikasi WhatsApp dan telah menjalankan praktik prostitusi selama satu bulan terakhir.
“Motifnya sakit hati dengan suaminya yang kerja di Kalimantan tapi tidak memberi nafkah kepada pelaku,” terang Tika Pusvitasari, Selasa (18/4/2023).
Dalam aksinya, BTY memberikan foto-foto PSK kepada para pria hidung belang yang akan memesan PSK. Proses transaksi dilakukan secara online, dan BTY menjual PSKnya dengan harga Rp 400 ribu per sekali transaksi dan ia sendiri mendapatkan jatah Rp 150 ribu sebagai mucikari.
Namun, dari hasil penyelidikan sementara Polres Blitar, pelaku tidak menjual belikan anak di bawah umur. BTY hanya menawarkan PSK yang sudah berumur saja.
Keterangan BTY masih akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Blitar. (hdl)