Jakarta (pilar.id) – Kepala Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggunaan gas air mata tidak membahayakan nyawa. Bahkan, untuk level tertinggi sekalipun penggunaan gas air mata masih tetap aman.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Prasetyo menanggapi tuntutan dari banyak pihak terkait penggunaan gas air mata yang dituduhkan sebagai penyebab utama meninggalnya banyak korban jiwa di Tragedi Kanjuruhan.
“Gas air mata atau CS (Clorobenzalden) ini, dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Menurutnya berdasarkan protokol Genewa, aparat penegak hukum diperbolehkan menggunakan gas air mata. Namun, gas air mata tidak diperkenankan digunakan dalam kondisi perang.
“Sama, di Indonesia untuk protokol Genewa nomor 22 tahun 1993 ini sudah diratifikasi juga,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, ada tiga jenis gas air mata yang biasa digunakan Brimob. Pertama, berupa smoke yang berisi ledakan dan asap putih, kemudian yang kedua sifatnya sedang, dan yang ketiga biasanya untuk mengurai massa yang jumlahnya cukup besar.
“Semua tingkatan ini, sekali lagi karena saya bukan expert-nya, saya hanya pendapat para pakar. Gas air mata dalam tinggkatan tertinggi pun tidak mematikan,” kata Dedi menegaskan.
Selain itu, menurutnya berdasarkan penjelasan dokter spesialis di RS Saiful Anwar, mereka menyebutkan tidak ada satupun penyebab kematian di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur dikarenakan gas air mata. Namun, para korban meninggal karena kekurangan oksigen.
“Karena apa? Karena terjadi desak-desakan, kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan yang mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3,” jelas Dedi. (ach/fat)