Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/9/2023), para tersangka tersebut adalah BW, AY, GUP, yang merupakan pihak swasta, serta TS, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yang berlaku mulai tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2023, di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga orang tersangka, termasuk EO, yang menjabat sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS, yang merupakan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA, yang adalah Swasta/Direktur PT WM. Saat ini, proses hukum terkait mereka sedang berlangsung dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam perkara ini, TA diduga menerima tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan pembagian fee sebesar 10% dari nilai proyek. EO mendapatkan 7%, sementara TA mendapatkan 3%. EO diduga mempengaruhi pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkan MS untuk menunjuk TA sebagai pemenang proyek, meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.
AY dan BW, yang merupakan orang kepercayaan EO, diduga mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja dan menerima sejumlah uang atas jasanya.
GUP, yang bertugas sebagai konsultan perencana dan pengawas, tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan, sehingga menyebabkan kemajuan pekerjaan melambat dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
TS, yang merupakan ketua panitia lelang pekerjaan jasa konsultan perencanaan, diduga memengaruhi berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sesuai permintaan EO.
Selanjutnya, MS dan TA menandatangani kontrak senilai Rp46 Miliar. Kemudian, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, termasuk PT KPPN, tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, dengan pengetahuan EO. Dalam proyek ini, TA diduga memperoleh keuntungan hingga Rp6,2 Miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.
Proses pembangunan gereja tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang ada dalam kontrak, dan terdapat kekurangan dalam volume pekerjaan, meskipun pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Tindakan para tersangka ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akibat tindakan mereka, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11,7 Miliar. Sedangkan BW, AY, GUP, dan TS mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp3,5 Miliar.
Tersangka TA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ted)