Surabaya (pilar.id) – Polda Jawa Timur menetapkan tersangka baru salam kasus robot trading yang menjerat crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Satu tersangka baru tersebut berinisial RE yang sebelumnya berstatus sebagai saksi saat pemeriksaan terhadap Wahyu Kenzo
“RE dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (13/3/2023).
Dalam kasus tersebut RE berperan sebagai marketing robot trading ATG.
“RE ini marketing dari robot trading ATG,” sambungnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, sudah ribuan aduan masuk sejak polisi membuka hotline soal kasus robot trading ini.
“Update pelapor berjumlah 1.361 pelapor,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Adapun nomor hotline yang bisa diguanakan masyarakat untuk mengadu soal kasus ini adalah 081137802000.
Korban Wahyu Kenzo tidak hanya dari Indonesia, melainkan dari luar negeri yang mengadu ke Polresta Malang.
“Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab (UEA),” tandasnya.
Adapun pasal-pasal yang menjerat Wahyu Kenzo adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga Polri Perlu Perkuat Sosialisasi dan Pemberian Efek Jera Investasi Bodong
Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Berikutnya, Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terakhir, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (ade)