Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi ilegal pembelian logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam konferensi pers virtual, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa hingga saat ini sudah 24 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Kejagung telah menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, BS, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan PT Antam sekitar Rp1,1 triliun. BS telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Maret hingga November 2018. Dugaan terhadap BS dan beberapa oknum, seperti EA, AP, EKA, dan MD, adalah bahwa mereka melakukan pemufakatan jahat dan merekayasa transaksi jual beli emas.
Kuntadi menyebutkan bahwa rekayasa transaksi tersebut dilakukan dengan menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan PT Antam. Mereka menggunakan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam, meskipun saat itu PT Antam tidak memberikan diskon. Untuk menutupi transaksi ilegal, tersangka dan oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Sebagai akibatnya, PT Antam kehilangan kontrol terhadap jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan. Selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diterima menjadi penyebab kerugian.
“Untuk menutupi selisih tersebut, para pelaku membuat surat yang diduga palsu, menyatakan seolah-olah transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa PT Antam mengalami kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” kata Kuntadi.
Dalam dugaan pelanggaran hukum, tersangka dan para oknum diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Akibat pemufakatan jahat ini, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun. (ang/hdl)