Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018, yang menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Terkait pengembangan ini, KPK memanggil beberapa saksi di antaranya Joko Widodo, mantan pegawai swasta.
“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).
Dia menambahkan, untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka belum dapat disampaikan.
Namun Ali memastikan, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Menurutnya, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. “Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” katanya.
Ali menambahkan, dalam kasus tersebut, hari ini penyidik memanggil delapan saksi. Mereka adalah Isa Ansori (Wiraswasta, PT. Kediri Putra) karyawan sdr. Sony Sandra), Andriyani (Wiraswasta), Rini Karyawan (Swasta), Yoyok Tanjung (Direktur PT. Karya Harmoni Mandiri), Joko Widodo (Wirausaha, Staf di PT. Kediri Putra Group periode tahun 1988 s.d. 2018), Sony Sandra (Pemilik Triple S), Budi Santosa (Swasta di PT Kediri Putra), dan Indra Fauzi (Pensiun PNS/ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, JL. KDP Slamet No. 2 Kota Kediri,” ujarnya. (hen/hdl)