Kubu Raya (pilar.id) – Kerajaan Kubu menegaskan telah mengeluarkan surat pencabutan mandat terhadap Syarif Syahril bin Utsman Al-Idrus sebagai Raja Kubu.
Ketua Majelis Agung Kerajaan Kubu Syarif Umar bin Utsman Al – Idrus menjelaskan jika surat tersebut dikeluarkan secara resmi tertanggal 10 Juni 2021 M bertepatan dengan 29 Syawal 1442 H.
Syarif Umar mengakui pencabutan mandat ini diberikan kepada Syarif Syahril bin Utsman Al-Idrus dengan tiga alasan.
“Pertama penerima mandat, telah habis masa jabatannya di Struktur Kerajaan Kubu. Kedua, penerima mandat kurang memperhatikan dan juga jarang bermusyawarah dengan Majelis Agung,” ungkapnya.
Kemudian Kerajaan Kubu selaku jabatan tertinggi di Struktur Kerajaan Kubu untuk melakukan suatu tindakan. Ketiga, penerima kuasa sampai surat mandat ini dikeluarkan sangat sulit untuk diajak bermusyawarah mufakat bersama keluarga besar Al-Idrus Kubu dan sekitarnya.
Kembali dijelaskan Syarif Umar, dengan telah dicabutnya mandat dan juga amanah yang telah diberikan oleh Majelis Agung Kerajaan Kubu kepada Syarif Syahril bin Utsman Al – Idrus, maka segala acara ataupun kegiatan yang bersangkutan mengatasnamakan Kerajaan Kubu dianggap tidak sah dan batal disisi hukum.
“Selain itu, tampuk kerajaan tetap kami pegang dan jalani selaku Majelis Agung Kerajaan Kubu yang merupakan jabatan tertinggi di dalam Struktur Kerajaan Kubu,” tegas pria kelahiran Desa Jangkang, Kubu ini.
Surat pencabutan mandat ini pula dibuat dengan sebenar–benarnya tanpa ada tekanan maupun paksaan pihak manapun. Juga sudah ditanda tangani lengkap dengan materai cukup.
“Surat pencabutan mandat ini diharap menjadi dasar dan acuan untuk pengangkatan Raja Kubu berikutnya,” pungkasnya. (din)