Jakarta (pilar.id) – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan, sampai saat ini KY masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka baru yang merupakan salah seorang hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung.
Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Miko, maka pada waktunya KY akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki.
“KY mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption,” kata Miko dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka baru tersebut merupakan salah satu hakim
agung di MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, sejauh ini KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke jeruji besi.
“Satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung. Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali.
Ali membenarkan bahwa KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di MA. Jaksa tersebut menuturkan, penyidikan baru dibuka setelah alat bukti yang ditemukan dinilai cukup.
Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Perkembangan proses hukum yang berjalan akan diumumkan ke publik dalam waktu mendatang.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata dia.
KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. (her/fat)