Kupang (pilar.id) – Kepolisian Resor Alor menyebutkan, jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta Majelis Sinode bertambah dari enam jadi 12 orang.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS ini usianya antara 13 sampai 19 tahun.
“Sampai dengan Sabtu (10/9/2022) kemarin jumlah korban bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Yames, Minggu (11/9/2022).
Saat ini, lanjut dia, polisi sudah menangkap SAS. Calon pendeta ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu korban pada 1 September 2022 lalu. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan perkara kasus kekerasan seksual hingga akhirnya terbongkar.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon mengatakan jika gereja telah menjatuhkan sanksi berupa penundaan pentabisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta kepada SAS.
Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.
Merry mengatakan bahwa Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.
Dikatakan pula, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS. “Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,” tegasnya. (ret/hdl/ant)