Bandung (pilar.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.
“Benar, tim penyidik KPK pada tanggal 8-9 Juni telah melakukan penggeledahan di Kota Bandung, yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah terkait perkara tersebut,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, pada hari ini, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Bandung atau Balai Kota Bandung.
Ali menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang bukti yang ditemukan kemudian disita dan akan dianalisis untuk kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yana Mulyana dan rekannya.
Sebagai informasi, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (14/4/2023) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023.
“KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari (16/4/2023).
Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny, Manajer PT SMA, Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi. (hdl)