Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif, menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penetapan ini diumumkan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam keterangan resmi menjelang Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Menurut August, penetapan Afifuddin dilakukan setelah rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota KPU dan sekretaris jenderal.
“Hari ini kami melaksanakan rapat pleno lengkap yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” jelas August Mellaz.
Afifuddin sebelumnya menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI dan telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI setelah pengunduran diri Hasyim Asy’ari. Afifuddin akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan periode KPU RI yang saat ini berakhir pada 2027.
Keputusan penunjukan Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif dilakukan dalam rapat pleno tertutup pada Kamis (4/7/2024), sebagai tindak lanjut dari sanksi pemberhentian yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari. Pada Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari.
Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan tugas KPU RI ke depannya dan memenuhi tanggung jawab organisasi menjelang periode pemilihan mendatang. (hdl)