Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Provinsi Bali. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang berlangsung di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden di Bali telah sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Total suara sah dan tidak sah mencapai 2.740.692 lembar.
“Dengan ini kita terima dan sahkan, bismillah sah,” ucap Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno tersebut.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan rincian perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 1.454.640 suara.
Disusul oleh pasangan Ganjar-Mahfud dengan 1.127.134 suara, dan pasangan Anies-Muhaimin dengan 99.233 suara. Dia juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bali sebanyak 3.269.516 orang, dan pengguna hak pilihnya mencapai 2.704.450 orang.
Selain Bali, KPU juga mengesahkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Provinsi Bangka Belitung. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di Gedung KPU RI, pasangan ini berhasil meraih 529.883 suara, diikuti oleh pasangan Anies-Muhaimin dengan 204.348 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 151.109 suara.
“Keputusan ini kita terima dan sahkan, bismillah sah,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno tersebut.
Hasyim Asy’ari menyahkan hal tersebut setelah mempertimbangkan kecocokan data jumlah pengguna hak pilih, jumlah penggunaan surat suara, serta jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, yang semuanya mencapai 916.278. Di Provinsi Bangka Belitung, total DPT mencapai 1.067.434 orang, terdiri dari 543.663 laki-laki dan 523.771 perempuan. (hdl)