Pontianak (pilar.id) – Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi Pemerintah pusat maupun daerah seperti permerintah provinsi serta kepada masyarakat pada umumnya.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (4/4/2022).
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar berserta seluruh jajaran yang sudah berperan besar dalam mengamankan asset Pemprov Kalbar di Kawasan Olahraga Gelora Khatulistiwa Pontianak dengan harapan Kawasan tersebut bisa berfungsi untuk kegiatan olahraga
“Terima Kasih Kajati sudah membentuk tim pembentukan asset daerah di Kawasan gor, semoga kedepan Kawasan gor ini bisa digunakan betul untuk kegiatan olahraga,” tegas Gubernur.
Menurut Sutarmidji, Jaksa sebagai Pengacara Negara sudah seharusnya pemerintah daerah hingga pemerintah kabupaten kota memanfaatkan dan bekerja sama dalam menangani masalah hukum di bidang perdata tata usaha negara yang perlui ditangani oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sutarmidji memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk mengkompilasi temuan-temuan yang selama ini baik bersifat materiil seperti tunggakan Iuran Hasil Hutan bisa bekerja sama dengan Pengacara Negara untuk penyelesaiannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua belah pihak,” ungkapnya.
Dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi nyata dalam Pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah dan mensukseskan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), guna terwujudnya pembangunan Nasional menuju ”Indonesia maju” sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Dijelaskannya keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setelah penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan ditentukan oleh sejauh mana sengketa-sengketa atau permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mampu diselesaikan dengan baik, dalam arti mampu memberikan solusi yang tepat dan bermanfaat bagi kepentingan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan masyarakat secara luas.
“Sesungguhnya disinilah letak arti pentingnya acara penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada hari ini, dengan demikian saya berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak ragu-ragu lagi dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan asset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” paparnya. (dinaprihatini)