Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Budaya»Lasem Heritage Kritisi Program Revitalisasi Kota Lasem yang Tidak Sesuai DED

Lasem Heritage Kritisi Program Revitalisasi Kota Lasem yang Tidak Sesuai DED

Budaya Linda Fakih27 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi revitaslisasai Kecamatan Lasem, Rembang (Foto: Nuh Rizqi, pexels)

Rembang (pilar.id) – Dalam melakukan pembangunan seperti program revitalsisasi, estetika bangunan dan keindahan bukan satu-satunya yang terpenting. Faktor lingkungan dan kesuaian rencana pembangunan dengan kondisi masyarakt sekitar juga tidak kalah penting dan harus menjadi perhatian.

Termasuk program revitalisasi yang sedang dilakukan Kementerian PUPR di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Inilah yang menjadi perhatian dan kritik dari Yayasan Lasem Heritage kepada Kementerian PUPR. Revitalisasi yang dilakukan pemerintah, dinilai tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) atau bestek gambar kerja detail dan upaya pelestarian cagar budaya Lasem.

“Selain tidak sesuai DED, pengerjaan proyek revitalisasi Kota Lasem tersebut juga tidak sesuai dasar-dasar hukum tentang cagar budaya,” kata Peneliti Urban Heritage Conservation di Yayasan Lasem Heritage Hakam Kurniawan di Rembang, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa permasalahan penataan lingkungan melalui revitalisasi bukan hanya sekedar persoalan estetika dan beautifikasi saja. Sedangkan penataan Kota Pusaka Lasem sendiri dimulai sejak 2021, ditandai dengan peletakan batu pertama di kawasan Alun-alun Lasem pada bulan September 2021.

“Harus dipikirkan terkait pembentukan kawasan yang responsif serta berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek standar teknis, sosial, komunitas, ekologis, serta peninggalan yang ada di dalamnya agar dapat menjaga makna serta identitas khas yang ada di dalam Kawasan Kota Pusaka Lasem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hakam menyampaikan, beberapa identifikasi permasalahan yang muncul baik dari pendapat warga maupun penelitiannya, di antaranya warga mengeluhkan tidak ada sosialisasi terkait proyek, pedestrian yang kelak tidak ada parking on street, tidak terdapat tempat bongkar muat barang di sepanjang jalan kolektor primer Lasem atau Jalan Jatirogo, potensi pedestrian dipenuhi pedagang kaki lima, saluran air dengan uditch yang menghalangi saluran aktif dari hunian atau toko milik warga, standar pembangunan yang tidak sesuai aturan, prosedur pekerjaan yang tidak sistematis.

Baca Juga  Jasa Raharja Cairkan Rp 250 Juta untuk Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Widji Lestari di Rembang

“Dalam proses penetapan kawasan cagar budaya nasional, sepatutnya pembangunan yang dilakukan juga dapat menjadi usaha pelestarian bukan menghilangkan signifikansi kawasan ini,” ujarnya.

Kegiatan yang merusak beberapa penggal saluran kuno di wilayah desa Karangturi yang telah terdata sebagai ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) oleh Kemendikbudristek ini berdampak pada hilangnya atribut atau nilai penting wilayah, serta berdampak pada hilangnya memori kolektif warga.
​​​​
Guru Besar Program Studi Arsitektur Institut Teknologi Bandung Prof Widjaja Martokusumo menyebutkan sesuai dengan UU 11/2010 setiap kawasan dan daerah yang diduga sebagai kawasan cagar budaya perlu diperlakukan sebagai Cagar Budaya. Pasal 31 ayat 5 UU Cagar Budaya dijelaskan bahwa selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.

“Pekerjaan pelestarian perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan kecermatan tinggi. Mengingat dinamika yang ada sekarang perlu penanganan dari berbagai bidang keilmuan,” katanya.

Selain bidang arsitektur, perencana kota, arsitek lanskap, menurut Widjaya, diperlukan juga keterlibatan bidang ilmu terkait misalnya ahli pelestarian, ahli sosial budaya, ahli arkeologi, ahli transportasi dan lainnya.

“Salah satu prinsip dari pelestarian adalah prudent dan intervensi dilakukan seminimal mungkin. Penyesuaian dan modifikasi dimungkinkan selama kegiatan tersebut di dalam konteks peningkatan kualitas tempat atau lingkungan,” ujarnya.

Menurut dia pelestarian tidak sekedar menyelesaikan soal perlindungan artifak sejarah, namun juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan.

Baca Juga  Kementrian PUPR Percepat Penyelesaian 1.951 Huntap

Oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik di dalam pelaksanaan kegiatan pelestarian. Salah satu kunci keberhasilannya dengan mengajak serta masyarakat di dalam program-program pelestarian melalui sosialisasi dan pelibatan masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggalnya.

Hengky salah seorang anggota Paguyuban Toko Eyang Sambu yang baru dibentuk Januari 2022 menyampaikan bahwa pembangunan yang berlangsung di depan tokonya menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya kegiatan tersebut dimulai tanpa ada sosialisasi kepada warga terdampak.

“Kami ingin tahu seperti apa jadinya, bagaimana nanti parkirnya, gimana ini teman-teman toko lain bisa bongkar muat barang di muka toko? Belum lagi bongkar sana bongkar sini berulang kali. Selesai diuruk, bongkar lagi, uruk lagi, bongkar lagi,” ujarnya.

Perwakilan warga mengaku tidak mendapat sosialisasi terkait Paket pekerjaan Penataan Kota Pusaka Lasem ini. Karena sebelumnya hanya mendapat surat edaran dengan himbauan mohon untuk bisa menjadikan maklum tertanggal 4 November 2021, sedangkan kegiatan pekerjaan telah dimulai sejak September 2021. (lin/tra)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
cagar budaya Lasem PUPR rembang revitalisasi kota lasem Yayasan Lasem Heritage

Berita Lainnya

Prosesi penyerahan tanah wakaf dari Megah Erisniawati Ernien untuk pembangunan musala di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang (foto: Dok Kemenag)

Warga Katolik di Rembang Wakafkan Tanah untuk Musala, Wujud Toleransi yang Tuai Apresiasi

24 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

28 Juni 2025
Salah satu sisi Masjid Jamik Luar Batang di Jakarta Utara

Masjid Luar Batang, Jejak Perjuangan Habib Husein bin Abubakar Alaydrus yang Berdiri Kokoh Sejak 1739

14 Maret 2025
Petugas Satpolairud Polres Rembang saat melaksanakan pengamanan tradisi Sedekah Laut di Desa Pacar Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang (foto: Dok Humas Polri)

Peduli Budaya, Polres Rembang Jaga Keamanan Larung Sesaji dan Gelaran Ketoprak Rakyat

13 Juli 2024

PUPR Bangun 303 Huntap di Palu untuk Tuntaskan Rekonstruksi Pascabencana

15 Juni 2024
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono

PUPR Berperan Aktif dalam Percepatan Pembangunan SPALD-T di Kota Metropolitan

21 April 2024

Brantas Abipraya Bangun Bendungan Mbay untuk Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

11 Desember 2023

Jasa Raharja Cairkan Rp 250 Juta untuk Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Widji Lestari di Rembang

13 Maret 2023

Tawarkan Wisata Malam, Kotabaru Segera Luncurkan Branding Baru

6 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.