Jakarta (pilar.id) – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ahmad Fathanah Haris mengatakan, aparat penegak hukum harus menerapkan pro justitia (demi hukum/demi keadilan) dalam kasus peretasan terhadap 24 tim redaksi media Narasi.
“Apabila melihat logika aparat penegak hukum, maka tidak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana peretasan terhadap redaksi Narasi,” kata Haris dalam konferensi pers secara virtual, Senin (26/9/2022).
Dia menjelaskan, peretasan kepada Narasi bukan peretasan pertama yang dialami perusahaan media di Tanah Air. Pada tahun 2020, sedikitnya ada lima media yang diretas.
Sebagai pembanding, pada 31 Juli 2021 diketahui bahwa laman milik pemerintah yaitu setkab.go.id, mengalami peretasan. Lalu pada 5 dan 6 Agustus 2021, pelakunya sudah berhasil diringkus aparat penegak hukum. Kemudian pada 9 Agustus 2021, polisi sudah menetapkan tersangka.
Penanganan kasus peretasan yang menimpa.laman setkab.go.id merupakan salah satu contoh bahwa penegak hukum juga bisa menangkap sendiri pelaku peretasan yang dialami oleh Narasi.
“Kalau penegak hukum bisa menangani peretasan pada laman setkab.go.id begitu cepat atau belum sampai dua minggu sudah ada penetapan tersangka, maka itu harus dilakukan juga penindakan kepada kasus peretasan di Narasi,” kata dia.
Apabila polisi pro aktif mengusut kasus tanpa mesti adanya laporan, maka tugas publik atau LBH Pers adalah mengawal proses hukum yang dialkukan kepolisian.
Namun jikalau pada praktiknya ada perbedaan penanganan kasus peretasan yang dialami Narasi dengan kasus peretasan laman milik pemerintah, artinya terdapat tebang pilih di tubuh penegak hukum.
“Karena kasus setkab.go.id ataupun kasus yang dialami Narasi sama saja, sama-sama harus dilakukan pro justitia untuk ditindaklanjuti siapa pelakunya,” tegasnya.
Diketahui, total kru Narasi yang mengalami peretasan akun media sosial bertambah dari 11 menjadi 24 orang. Pelaku peretasan berupaya mengambil alih akun media sosial milik karyawan Narasi seperti Facebook, Instagram, Telegram, dan WhatsApp pada Sabtu (24/9/2022). (her/fat)