Sidoarjo (pilar.id) – Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp12 miliar di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada hari Senin (24/7/2023). Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yang melanggar aturan dalam proses impor.
Produk yang dimaksud mencakup produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air.
“Dengan memusnahkan produk impor ilegal ini, kami ingin melindungi industri dan ekonomi Indonesia dari dampak negatif yang ditimbulkan. Saat ini, persaingan di dunia sangat ketat, oleh karena itu, tindakan tegas dan cepat harus diambil,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan pemusnahan ini melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian. Produk yang dimusnahkan terbukti tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia agar dapat bersaing dengan produk impor ilegal yang mengancam pasar domestik. “UMKM Indonesia memiliki potensi luar biasa dan setara dengan negara lain. Namun, gangguan dari produk bekas dan ilegal akan merugikan industri dalam negeri,” jelasnya.
Mendag Zulkifli Hasan menyebut tindakan pemusnahan ini sebagai terapi kejut (shock therapy) yang penting dalam melindungi ekonomi Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan pengurangan angka pengangguran.
Dalam kesempatan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi kerjasama semua pihak yang telah berperan aktif dalam memerangi produk impor ilegal dan melindungi ekonomi Indonesia. “Kami berterima kasih atas kerjasama yang telah terjalin. Kami akan terus konsisten dalam melawan produk bekas dan ilegal di Tanah Air. Melalui tindakan ini, kita dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan UMKM, dan memperluas penetrasi pasar global dengan produk-produk unggulan Indonesia,” tandasnya.
Pada periode Januari-Juni 2023, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BPTN) Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahaan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Sebanyak 33 pelanggaran telah diidentifikasi, dengan 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. (hdl)