Surabaya (pilar.id) – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, banyak politisi menggunakan berbagai cara untuk menggaet dukungan, terutama di kalangan generasi milenial. Salah satu tempat yang kerap dijadikan sasaran adalah kampus.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD SH SU MIP, menegaskan bahwa kampus bukan tempat untuk kampanye, melainkan sebagai media untuk edukasi politik.
Prof. Mahfud menyampaikan pandangannya ini dalam kuliah tamu bertajuk ‘Peluang dan Tantangan Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045’ pada Senin (16/10/2023) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C Universitas Airlangga (UNAIR).
Dia menekankan bahwa kampus seharusnya digunakan sebagai wadah untuk membahas isu-isu politik kebangsaan dan pendidikan politik, bukan sebagai tempat kampanye elektoral.
“Tidak boleh ada kampanye, kuliah politik elektoral, atau politik praktis. Tidak ada keberpihakan politik. Jadi, politik kebangsaan berkaitan dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara, termasuk mengajari demokrasi, konstitusi, dan sebagainya,” jelas Mahfud.
Menurutnya, penting bagi mahasiswa untuk memahami politik kebangsaan, dan dia menyampaikan beberapa aspek politik melalui kuliah tamu ini.
Mahfud juga menjelaskan bahwa Pancasila adalah ideologi prismatik yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi tengah di antara ideologi ekstrem yang bertentangan, seperti ideologi negara sekuler dan negara agama.
Dia merinci bahwa proses penetapan Pancasila sebagai ideologi negara memerlukan waktu dan perdebatan yang panjang, tetapi kesadaran akan persatuan dan kesatuan akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa Pancasila adalah ideologi yang tepat untuk Indonesia yang beragam.
“Ideologi ini keputusannya melalui debat penuh retorika hingga akhirnya melalui sistem voting ditetapkan ideologi dan bentuk negara kita. Negara kesatuan dengan bentuk republik,” ungkapnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa Pancasila telah menjadi ideologi negara yang dianut sejak lama. Oleh karena itu, Indonesia mengamalkan prinsip-prinsip persatuan dalam keragaman, termasuk prinsip demokrasi yang memberikan kesempatan dan kebebasan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
“Prinsipnya adalah membangun negara dengan prinsip persatuan, pluralisme, toleransi, demokrasi, nomokrasi, dan anti kekerasan,” tegasnya. (rio/ted)