Jakarta (pilar.id) – Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG kini naik menjadi berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Sebelumnya saat di pemeriksaan awal, AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi yang menjelaskan perubahan status pacar Mario yang masih berusia 15 tahun tersebut.
“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.
Penetapan status tersebut berdasakan temuan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini, seperti rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan terhadap David.
Teman perempuan Mario lainnya benama APA juga turut diperiksa lantaran diduga membisikan ke Mario soal apa yang terjadi antara David dan AG. (ade)