Bantul (pilar.id) – Pembukaan pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 Kabupaten Bantul telah dibuka sejak 20-29 November 2022.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Musnif Istiqomah menyebut pihaknya membutuhkan sebanyak 85 orang yang tersebar di 17 Kecamatan dengan lima orang anggota PPK di setiap Kecamatan.
“Setiap kecamatan dibutuhkan lima orang anggota PPK, satu ketua dan empat anggota. Pendaftaran ini dibuka mulai hari ini dan formulir pendaftaran dapat diunggah melalui website KPU Bantul,” jelasnya, Minggu (20/11/2022).
Lebih lanjut, Musnif menjelaskan persyaratan kelengkapan dokumen diantaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, fotokopi KTP elektronik, serta surat pernyataan dalam satu dokumen.
“Surat kelengkapan dokumen diterima KPU Bantul mulai 20-29 November 2022 melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc, yakni siakba.kpu.go.id. Sedangkan, dokumen fisik dapat diberikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis, atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU,” bebernya.
Musnif menyebut peran strategis badan Ad Hoc dalam kegiatan Pemilu 2024 merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu. Badan Ad Hoc merupakan badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik ditingkat Kecamatan, Desa maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Oleh karenanya kami membutuhkan kualifikasi PPK yang berintegritas, mempunyai pribadi kuat, jujur, dan bersikap adil supaya proses penyelenggaraan Pemilu 2024 juga dapat berintegritas,” ucapnya.
Sementara, persyaratan anggota PPK antara lain WNI berusia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, setia pada Pancasila dan NKRI, pribadi yang kuat, jujur, adil, dan tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah sekurang-kurangnya lima tahun.
“Selain itu juga, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, berpendidikan paling rendah SMA, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama lima tahun atau lebih,” tutupnya. (riz/hdl)