Jakarta (pilar.id) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, secara umum sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) masih berada dalam kondisi yang baik. Meskipun, saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus.
“Antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” kata Mahendra, di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Untuk itu, lanjut Mahendra, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dengan melakukan komunikasi secara intensif.
Termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola, serta manajemen risiko perusahaan.
“Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Mahendra.
Selain itu, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech peer to peer (P2P) lending, serta mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.
Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.
Mahendra menjelaskan, hingga Juli 2022 penghimpunan premi sektor asuransi tercatat meningkat signifikan. Adapun penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun, sedangkan asuransi umum bertambah Rp8,6 triliun. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen secara year on year (yoy) sebesar Rp385 triliun pada Juli 2022.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC 493,85 persen dan 313,99 persen dan berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun. “Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga, dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72 persen,” jelas Mahendra.
Selain itu, fintech P2P lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.
“OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal,” tandasnya. (ach/hdl)