Jakarta (pilar.id) – Pasca tragedi Kanjuruhan, perlu adanya akselerasi percepatan pembentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022. Terutama yang mengatur tentang jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pelaku olahraga, olahragawan, masyarakat penonton olahraga di dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga di berbagai tingkatan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sambutan kunci saat membuka acara Focus Group Discussion: Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Keolahragaan terkait Jaminan Perlindungan Keamanan dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, di hotel Aryaduta, Jakarta (21/12/2022).
Dia menekankan, beberapa peristiwa terakhir yang kita alami menyangkut keamanan dan keselamatan di dunia olahraga Indonesia, seperti tragedi Kanjuruhan, telah memberikan pembelajaran yang berharga bagi kita semua, untuk lebih memperhatikan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaran olahraga.
“UU Keolahragaan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk membentuk peraturan pelaksana. Saya kira kita tidak perlu harus menunggu sampai dengan dua tahun. Saya berharap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keolahragaan dapat selesai pada 2023 dan agar masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menyampaikan, kegiatan ini akan berfokus pada peraturan menyangkut jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diperintahkan oleh Pasal 56 UU Keolahragaan.
“Hal ini penting untuk segera terwujud untuk menjadi guidance bagi penyelenggara kegiatan olahraga dan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pelaku olahrga dan olahragawan serta masyarakat penikmat olahraga,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa untuk mewujudkan suatu kondisi yang ideal dalam penyelenggaraan kegiatan keolahragaan yang menjamin keamanan dan keselamatan, memerlukan suatu perencanaan dan sistem yang matang, yang harus diwujudkan dalam suatu kesepakatan bersama semua elemen bangsa, dalam bentuk peraturan, dan dipatuhi serta dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan olahraga.(her/hdl)