Jakarta (pilar.id) – Di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di baerbagai daaerah di Indonesia. Ajakan dan imbauan untuk tetap melangsungkan penyembelihan hewan kurban tetap digemakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor.
Plt Ketua PCNU Kota Bogor, Romy Prasetya saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Kamis (30/6/2022), mengatakan PMK merupakan musibah yang pasti memberi hikmah dan tantangan yang baik bagi masyarakat pada momen Idul Adha.
“Kalau masyarakat yang mampu tetap bertekad untuk berkurban dengan menaati kriteria sah hewan kurban di tengah PMK ini, pasti tetap berjalan dengan baik dan membantu fakir miskin,” kata Romy.
Menurutnya, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah sepaham dalam hal menanggapi situasi kurban di saat wabah PMK. Sapi maupun kambing dan domba yang terinfeksi penyakit itu namun hanya bergejala ringan, seperti mengeluarkan liur atau koreng di sela kuku masih diperbolehkan menjadi hewan kurban.
Sedangkan sapi, kambing dan domba yang mengalami gejala berat menurut standar dokter kesehatan hewan setempat tidak boleh dijadikan hewan kurban.
“Jadi bagi masyarakat tinggal perlu memperhatikan kriteria itu, berniat yang tulus untuk berkurban,” ujarnya.
Diketahui Kementerian Agama menerbitkan surat edaran nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022.
Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, khusus untuk kurban menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dia mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
“Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease),” kata dia.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” kata dia. (fat)