Jakarta (pilar.id) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan terhadap isu, wacana, dan manuver Partai Golkar yang menyatakan masih berpeluang untuk menduduki kursi Ketua DPR RI setelah Pemilu 2024.
Menurut Hasto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD (MD3), kursi ketua DPR RI ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. Dengan demikian, karena PDIP berhasil memenangkan Pemilu 2024, kursi tersebut secara otomatis akan diisi oleh kader PDIP.
“Kursi Ketua DPR RI merupakan lambang kepercayaan rakyat terhadap partai pemenang Pemilu. PDIP menjadi pemenang Pemilu 2014 lalu namun tidak mendapat kursi Ketua DPR RI,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Hasto juga mengingatkan bahwa perubahan Undang-Undang terkait hasil Pemilu setelah Pemilu berlangsung tidak sesuai dengan norma politik yang benar. Dia mencontohkan kasus perubahan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka melalui pendekatan kekeluargaan.
“Jadi dari Golkar itu melihat Pak Jokowi saja itu bisa merubah hukum di MK yang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh Presiden teryata terbukti hubungan kekeluargaan, makannya jangan-jangan bisa,” ucap Hasto.
Hasto juga menegaskan bahwa ambisi merebut kursi Ketua DPR RI dengan merubah Undang-undang akan menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, PDIP meminta agar seluruh proses Pemilu dihargai sebagai suara rakyat.
“Hormati suara rakyat jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu,” tandas Hasto.
Sementara itu, sejumlah elit Partai Golkar seperti Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Firman Soebagyo menyatakan bahwa peluang Golkar mendapatkan kursi Ketua DPR masih terbuka.
Meskipun saat ini perolehan kursi masih di bawah PDIP, potensi penambahan kursi masih ada karena beberapa calon legislatif sedang mengumpulkan bukti untuk mengajukan PHPU di MK. Namun, Golkar tetap akan mengikuti aturan main yang telah diatur dalam Undang-Undang MD3. (hen/ted)