Jakarta (www.pilar.id) – Genderang peperangan itu memiliki lawan lama dalam bentuk baru, Omicron. Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, dilakukan penutupan akses terhadap warga negara asing (WNA) dari 11 negara.
Larangan itu berdasar Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021. Sebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Hal yang sama juga berlaku di puluhan negara di dunia. Nyaris serentak, mereka memberlakukan pembatasan perjalanan internasional guna menangkal masuknya varian Omicron.
Sebagian besar ditujukan ke Afrika Selatan dan negara sekitarnya. Restriksi ini menuai tudingan diskriminasi, karena tak mencakup negara Eropa dan wilayah lain yang juga melaporkan kasus Omicron. (hdl)