Jakarta (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terus mendorong agar DPR segera mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara,” kata Menkopolhukam Mahfud MD melalui siaran persnya, Sabtu (17/9/2022).
Mahfud menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut dia, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.
“Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang-undang perampasan aset,” papar Mahfud.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan, rancangan undang-undang perampasan aset harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.
“Rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati,” jelas Boyamin.
Dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya. Ia menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi.
“Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalau kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor? Supaya enggak pake lama, saya maju ke MK, mudah-mudahan cepat sidangnya,” tutup Boyamin. (her/din)