Jakarta (pilar.id) – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen mulai membuat khawatir, sudah terdapat sekolah yang melaporkan kasus covid-19. Sejumlah pihak meminta sekolah tatap muka ditunda terlebih dahulu, namun tampaknya pemerintah masih enggan merespons kemungkinan terburuk.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri menjelaskan, hingga saat ini pemerintah pusat belum berencana untuk meninjau kebijakan PTM 100 persen.
“Tapi sampai hari ini kita tidak ada rencana tinjau PTM 100 persen,” kata Jumeri kepada Pilar.id, Jumat (14/1/2022).
Salah satu daerah yang menjadi perhatian PTM 100 persen adalah DKI Jakarta. Sebab akibat PTM 100 persen, terdapat siswa terpapar covid-19. Hal itu pun membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 10 sekolah.
Ihwal standar operasional pengendalian (SOP), Jumeri dengan tegas menyatakan, hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Panduan ini diterapkan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Ditetapkan pada 21 Desember 2021, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci. Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022)
Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB 4 Menteri menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022).
“Keputusan PTM itu dari SKB 4 Menteri. Tentang kasus di sekolah sudah ada SOP yang baku. Jadi, untuk bagaimana sekolah dihentikan PTM-nya, itu sudah ada mekanismenya,” tegas Jumeri. (her)










