Jakarta (pilar.id) – Pemerintah bakal memulihkan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Dalam Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), terdapat 12 pelanggaran ham.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Jokowi menyesalkan pelanggaran HAM tersebut pernah terjadi di Indonesia. Ia berharap, pelanggaran HAM tidak akan pernah terjadi lagi di Indonesia. “Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Jokowi.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.
Mahfud MD menambahkan, penyelesaikan secara yuridis sudah diupayakan oleh pemerintah. Hasilnya, sebanyak 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) nihil. Pasalnya, pelaku dinyatakan bebas dikarenakan tidak cukup bukti.
“Semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat. Secara hukum acara tidak cukup,” kata Mahfud.
Sementara itu untuk penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menemui jalan buntu. Mahfud menyampaikan, hal itu terjadi karena adanya saling curiga di tengah-tengah masyarakat. “Sehingga itu juga tidak jalan,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, situasi tersebut membuat Jokowi akhirnya membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Mereka diminta untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang dan mencari kemungkinan penyelesaiannya.
“Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena di dalam undang undang disebutkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum 2000, itu diselesaikan melalui pengadilan ad hoc atas persetujuan DPR. Sedangkan yang sesudah 2000 diselesaikan melalui pengadilan biasa,” jelas Mahfud.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu.
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989.
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998.
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999.
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999.
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003. (ach/din)