Jakarta (pilar.id) – Hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) selama ini menjadi salah satu hal yang kerap menjadi penyebab sulitnya para pelaku usaha di Indonesia untuk bisa berkembang. Terutama para pelaku usaka mikro kecil dan menengah (UMKM).
Untuk memberikan solusi serta bantuan bagi para pelaku UMKM, Pemerintah Kota Jakarta Barat akan membantu 1.000 pelaku UMKM mendapatkan sertifikat HAKI atas merek produk dari Kementerian Hukum dan HAM RI secara gratis.
“Tahun ini kita targetkan 1.000 pelaku UMKM mendapatkan sertifikat HAKI dari Kemenkum HAM, kita bantu pengurusan secara gratis,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (27/6/2022).
Sertifikat HAKI itu penting agar para pelaku UMKM bisa memiliki nama produk yang orisinal sehingga tidak bisa ditiru orang lain. Selain itu, mendapatkan pengakuan dari Kemenkum HAM akan membantu pengusaha dalam memasarkan produknya.
Iqbal mengatakan pelaku usaha yang dibantu untuk mendapatkan HAKI harus memenuhi beberapa kriteria khusus.
“Tentunya bukan wirausaha pemula. Kita nilai usahanya sudah beroperasi minimal satu tahun. Mereka juga harus punya nama dan logo,” kata Iqbal.
Setelah beberapa syarat itu dipenuhi, Pemkot akan membantu menyerahkan berkas tersebut ke pihak Kemenkum HAM. Proses di Kemenkum HAM pun berjalan cukup lama lantaran pemerintah harus memastikan keaslian dari nama dan logo produk peserta.
“Bisa makan waktu enam bulan sampai satu tahun karena Kemenkum HAM mengeceknya. Ini benar-benar orisinal atau tidak,” jelas dia.
Setelah proses selesai, sertifikat itu pun keluar dan para pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan identitas produk yang sudah diakui. Tidak hanya mengurus HAKI, Pemkot juga membantu 1.000 pelaku UMKM itu mendapatkan sertifikasi halal.
Dengan upaya ini, Iqbal berharap para pelaku UMKM di bawah naungannya bisa semakin maju dan memperluas cabang usahanya. (fat)