Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Berbagai langkah strategis diambil untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat atau pemerintah. Contohnya adalah tanah dan bangunan di Jalan Indragiri No. 6 Surabaya yang digunakan sebagai Gedung Olahraga.
“Tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya digunakan sebagai jalan umum, sementara tanah di Jalan Rungkut Madya dimanfaatkan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” jelas Wali Kota Eri pada Kamis (6/6/2024).
Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya pemanfaatan tanah aset yang memberikan manfaat nyata bagi warga. Untuk itu, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan berbagai instansi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif.
“Evaluasi dan pengawasan dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun oleh pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa hingga Desember 2023, sebanyak 5.309 register tanah aset telah bersertifikat dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya. “Upaya sertifikasi terus dilakukan, dan hingga Mei 2024, sertifikat telah diterbitkan untuk 108 register,” kata Wiwiek.
Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga mengamankan aset secara fisik melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.
“Selain itu, ada tanah seluas 2.485 m² di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m² di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya,” paparnya.
Wiwiek memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan terus melakukan pengamanan aset yang dikuasai pihak ketiga melalui berbagai upaya, mulai dari pencatatan administrasi hingga penentuan batas-batas tanah.
Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya, serta pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.
“Pengamanan dilakukan terhadap semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum,” tegas Wiwiek.
Dalam proses pengamanan, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk memperoleh data dan pertimbangan.
Menurut Wiwiek, proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu yang bervariasi, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. “Ada permasalahan tanah aset yang membutuhkan waktu sekitar 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan dalam waktu kurang dari 1 tahun,” ujarnya.
Saat ini, terdapat beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Aset-aset tersebut berada di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo, serta dua persil aset di Jalan Pandegiling.
“Selain itu, ada juga di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot,” tutup Wiwiek. (rio/hdl)