Jakarta (pilar.id) – Belakangan ini ramai dibicarakan soal aplikasi undangan pernikahan yang disebar melalui WhatsApp meresahkan masyarakat.
Modus mengirim aplikasi undangan pernikahan tersebut diduga adalah penipuan.
Dengan membuka file APK dan menginstal di smartphone yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp tersebut, pelaku bisa menanamkan aplikasi yang bisa membobol data seseorang.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini bergerak melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (30/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Modus tersebut sebenarnya pernah digunakan para pelaku penipuan dengan menyasar para nasabah-nasabah online bank tertentu.
“Jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank,” ucapnya.
Hingga kini pihaknya belum menerima adanya laporan dari pihak yang dirugikan terkait kasus dugaan penipuan melalui undangan pernikahan.
Meski begitu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan apabila turut menjadi korban kasus tersebut sehingga bisa cepat ditangani.
“Sampai saat ini di Bareskrim belum ada pelaporan tentang hal tersebut. Saya mengimbau apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat,” tandasnya. (ade)