Jakarta (pilar.id) – Artis Revaldo yang ditangkap atas kasus penyalahgunaa narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Meskipun demikia, polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski Revaldo menjalani rehabilitasi.
“Jadi tidak menghapus pidananya ya. Jadi jangan sampai terjadi salah tafsir seolah-olah rehab ini menghapuskan, tetapi tidak. Proses (pidana) jalan terus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses rehabilitasi merupakan suatu hak pemberian kesehatan kepada para penyalahguna narkotika.
Pihaknya memastikan proses hukum terhadap tindak pidana Revaldo tidak dihapuskan.
“Saya sampaikan ini proses (hukum dan pidana) tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab,” kata Truno.
“Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” tandasnya.
Dalam kasus tersebut, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan rencananya berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Diketahui, Revaldo akan menjalani rehabilitasi mulai besok Senin (16/1/2023).
Intinya besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik. Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim TAT,” ungkapDirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (15/1/2023). (ade)