Jakarta (pilar.id) – Rezky Adhitya dilaporkan oleh Ustaz Julliana terkait video syur yang diduga mirip dirinya.
Diketahui, sejak beberapa waktu lalu beredar video syur yang diduga mirip Rezky Adhitya di media sosial hingga membuat keresahan di tengah masyarakat.
Pelapor ingin memastikan bahwa pembuat video mirip Rezky Adhitya bisa diusut.
“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Julliana kepada wartawan di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).
Tak sendirian, Julliana melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.
“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja”, ungkap Mualimin.
Mualimin menyampaikan bahwa video syur seperti itu berdampak negatif terhadap masyarakt,khususnya anak-anak zaman sekarang.
Rezky dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (ade)