Jakarta (pilar.id) – Viral video yang menarasikan Hakim Wahyu Santoso membocorkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menerangkan bahwa framing atau narasi seorang hakim membocorkan vonis tidak benar.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
“Kalau di sana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan,” ungkap Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menjelasakan, PN Jaksel masih menelusuri perihal keaslian video viral tersebut.
“Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul,” terangnya.
“Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya,” sambungnya.
Djuyamto menilai ucapan pria dalam potongan video yang dinarasikan sebagai “bocoran vonis Ferdy Sambo” itu pun pernyataan normatif.
“Normatif bahwa yang namannya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan,” tutunya. (ade)