Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya kembali melaksanakan penertiban terhadap papan reklame tak berizin pada Sabtu (22/6/2024). Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap papan reklame yang sudah habis masa tayangnya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan penertiban terhadap 20 reklame di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran, Surabaya.
“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” kata Agnis.
Agnis menegaskan, penertiban ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami melakukan pembongkaran dengan tegas,” tegasnya.
Reklame yang ditertibkan meliputi papan reklame milik Perseroan Terbatas (PT), usaha salon, showroom kendaraan bermotor, serta kantor asuransi. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap reklame toko jamu, kafe, dan outlet minuman kekinian yang izin masa pemasangannya telah habis.
Sementara itu, staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno, menyampaikan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan (SP) kepada pemilik usaha.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” ujar Gembong.
Gembong menegaskan, pihaknya secara masif melakukan penertiban reklame sebagai tindakan tegas untuk menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu kami harap wajib pajak lebih patuh dalam mengurus izinnya,” tutupnya. (mad/hdl)