Surabaya (pilar.id) – Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya karena kedapatan berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu pada Jumat, 11 April 2025. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi saluran air di sepanjang area tersebut.
Penertiban dilakukan di sepanjang saluran air yang terbentang dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak. Sekitar 50 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tersebut, didukung oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), aparat Satpol PP kecamatan, serta anggota TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta kebersihan lingkungan kota.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi optimal saluran air, menjaga keindahan kota, dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga,” ungkap Mudita.
Ia menambahkan bahwa pihak Satpol PP sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para PKL agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas pun diambil.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan teguran, tetapi tetap tidak dihiraukan. Maka dari itu, hari ini kami membongkar seluruh lapak yang berdiri di atas saluran,” lanjutnya.
Sebanyak 30 lapak berhasil dibongkar, termasuk bangunan semi permanen berbahan kayu, besi penyangga, terpal, dan bangku kayu. Beberapa lapak bahkan telah ditinggalkan pemiliknya. Jenis usaha yang ditertibkan bervariasi, mulai dari warung makan, tambal ban, hingga bengkel las.
“Penutup saluran air juga kami bongkar agar tidak dimanfaatkan kembali. Untuk mencegah mereka kembali berjualan, kami akan lakukan patroli rutin,” tegas Mudita.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP Surabaya berharap para PKL dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak lagi membuka lapak di area yang dilarang, demi menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib. (mad/hdl)