Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan sebanyak 113 perkara, dan 120 perkara masuk ke penyidikan, sepanjang tahun 2022.
Selanjutnya, KPK juga telah melakukan penuntutan sebanyak 121 perkara, dan 121 perkara sudah inkracht.
“Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 149 orang tersangka. Jumlah ini meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Selain itu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 10 kali. Kesepuluh perkara tersebut antara lain terkait, pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, perkara suap yang terjadi di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Langkat Sumatra Utara, Pemkab Bogor, Pemkot Yogyakarta, dan pengelolan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Kemudian satu perkara suap yang menyita perhatian publik, yaitu terkait penerimaan calon mahasiswa di Universitas Lampung.
“Dan ada hal yang menarik sebetulnya, yaitu korupsi helikopter AW-101. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI yang tidak aktif, maupun aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir,” kata Alex.
Berikutnya, soal jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang Jawa Tengah. KPK juga melakukan OTT terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MK), dan Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.
Selain itu, imbuh Alex, sepanjang 2022 KPK juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara atau asset recovery sebesar Rp566.970.407.617. Capaian tersebut naik 34 persen atau
Rp192,5 miliar dibanding tahun sebelumnya. (ach/din)